Mabuun diera tahun 1950-an dikenal sebagai daerah perkebunan yang dikelola secara tradisional oleh sebagian penduduk asli kampoeng Tanjung, Sulingan, Belimbing dan Tanta, dimana koloni penduduk tersebut berasal dari sistem kekerabatan yg diwariskan oleh orang tuanya masing-masing dengan tanaman intinya, karet dan buah-buahan seperti cempedak, kasturi, pitanak, tarap, asam ramania, binjai, kumanjing, tandui, durian, papakin dan segala nyiur/kelapa sebagai pembatas tanah-tanah kebun penduduk asli tersebut.
Nama desa Mabuun berasal dari bahasa/tutur penduduk asli tersebut diatas. Budaya yg tumbuh karena kebiasaan atau tradisi penduduk setempat sebagai pekebun itulah "Berkebun" atau pergi kekabun itulah terjadi dialegtolografi, yg dalam kamus Bahasa Banjar Menurut Prof.DR.H. Abdul Djebar Hapip (Guru besar ahli bahasa pada Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unlam disebutkan "Mabu" singkatan sebutan dari "Uma" Ma'apa atau "Uma kemana". Karena kebiasaan Uma/Ibu selalu kekebun inilah kemudian daerah perkebunan ini hingga sekarang disebut MABU'UN, Meski area leluhur ini kemudian telah berubah menjadi daerah merto bisnis Tabalong.
Mabuun dalam catatan geografi administrasi Pemerintahan semula adalah dusun/Rt.04 dari Desa Sulingan pada era th 80-an dibawah kepala desa Bapak MAJEDI dengan ketua Rt.04 pertama Mabuun pada waktu itu ditunjuk Bpk SABRAN ASAN yg juga saat itu masih aktif sebagai anggota Koramil Kec.Tanta. Mabuun resmi memekarkan pemerintahannya menjadi desa melalui Keputusan Gubernur Kepala Dati I Kal-Sel No.140 Tahun 1980, dan ditangan Dwi Fungsi ABRI, ditunjuk Bapak Sabran Asan sebagai Kepala Desa Mabuun hingga thn 1998, duduknya Kepala Desa yg ke 2, Bpk A.RUSLI EFFENDI malalui hasil pilkades hingga Beliau sakit tahun 2006 dan diteruskan oleh sekretarisnya selaku kepala desa Bpk HASANUDDIN hingga tahun 2007, disebabkan beliau juga sakit akhirnya melalui SekCam Murung Pudak Bpk ALFIAN ditunjuk selaku PLT Kepala Desa Mabuun Hingga April 2009 yang dibantu dua orang Sarjana Pengerak Pembangunan Pedesaan ( Bpk Zainudin,SE & Bpk Mochtar Effendi, S.Ag. Guna efektifnya sistem pelayanan terhadap masyarakat maka ditujuk KAUR KESRA IBU JUMIYEM sebagai PJS Kades Mabuun hingga april 2010 dan sementara menunggu penerbitan perubahan status desa menjadi Kelurahan ditunjuklah PLT Lurah Mabuun Bpk H.JUPRIANSYAH,S.Sos yg juga selaku SekCam Murung Pudak. Disebabkan klimaknya aktifitas pembangunan yang terus berpacu dengan sistem pemerintahan "GOOD GOVERNANCE" berpemerintahan yang baik dengan pola perkembangan cepat, tepat dan Akuntabel akhirnya Desa Mabuun Berubah Statusnya menjadi Kelurahan berdasrkan PERDA Kab. Tabalong : Nomor 02 tahun 2009, dan resminya menjadi Kelurahan TMT 01 OKTOBER 2010 dengan ditujuknya Bpk ABDUL KARIM AMRULLAH, S.Ap selaku Lurah pertama hingga pensiun tahun 2012. TMT 2012 ditunjuklah Bpk SYAUQANI RAHMAN lurah ke-2 hingga purna tugas pada juni thn 2013. dan pada tahun 2013 ditunjuklah Lurah ke-3 Bpk Gusti Judid Ihsan P, S.TP.M.IP hingga desember 2014.
Dalam menjalankan roda pemerintahan dengan status yg semula desa. Mabuun selalu bermitra dengan lembaga kemasyarakatan baik dengan LKMD/LMD, PKK diera tahun 1985 hingga tahun 2000 dan BPD hingga thn 2010.
Dalam kurun waktu itulah, peran institusi masyarakat baik LKMD/LMD, PKK dan BPD selalu dapat berjalan mesra dan sangat institusionalistik berjalan sesuai fungsinya masing2 . Kepengurusan LKMD/LMD era thn 1986 (H.RAHANI, BA) thn 1988 (H.RASYIDI, BA) hingga thn 1995, H. MUTTAQIN, BA hingga thn 2000, pada priode tahun 1986 hingga tahun 2000 sebagai sekretaris adalah MAKHLIAN, A.Md. Desa Mabuun semula ada 4 RT, pada tahun 1988 kami mekarkan menjadi 9 RT, yg batas2 wilayahnya adalah melalui batas alamiah seperti sungai, jalan, batas tanah proyek. Pada priode tahun 2001 hingga 2010 kepengurusan LKMD menjadi kelembagaan yang makin institusional dengan nama BPD ( Badan Perwakilan Desa / Badan Permusyawarahan Desa) dengan Ketuanya H.Rusmadi dan Makhlian, S.AP selaku sekretaris merangkap sebagai anggota beserta 7 orang lainya. Pada masa priode inilah yg semula desa Mabuun terus dilakukan pembinaan masyarakat dan uji publik termasuk loby dan penerapan kajian per-UU akhirnya desa Mabuun berubah statusnya menjadi Kelurahan Mabuun pada oktober thn 2010.
Nama desa Mabuun berasal dari bahasa/tutur penduduk asli tersebut diatas. Budaya yg tumbuh karena kebiasaan atau tradisi penduduk setempat sebagai pekebun itulah "Berkebun" atau pergi kekabun itulah terjadi dialegtolografi, yg dalam kamus Bahasa Banjar Menurut Prof.DR.H. Abdul Djebar Hapip (Guru besar ahli bahasa pada Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unlam disebutkan "Mabu" singkatan sebutan dari "Uma" Ma'apa atau "Uma kemana". Karena kebiasaan Uma/Ibu selalu kekebun inilah kemudian daerah perkebunan ini hingga sekarang disebut MABU'UN, Meski area leluhur ini kemudian telah berubah menjadi daerah merto bisnis Tabalong.
Mabuun dalam catatan geografi administrasi Pemerintahan semula adalah dusun/Rt.04 dari Desa Sulingan pada era th 80-an dibawah kepala desa Bapak MAJEDI dengan ketua Rt.04 pertama Mabuun pada waktu itu ditunjuk Bpk SABRAN ASAN yg juga saat itu masih aktif sebagai anggota Koramil Kec.Tanta. Mabuun resmi memekarkan pemerintahannya menjadi desa melalui Keputusan Gubernur Kepala Dati I Kal-Sel No.140 Tahun 1980, dan ditangan Dwi Fungsi ABRI, ditunjuk Bapak Sabran Asan sebagai Kepala Desa Mabuun hingga thn 1998, duduknya Kepala Desa yg ke 2, Bpk A.RUSLI EFFENDI malalui hasil pilkades hingga Beliau sakit tahun 2006 dan diteruskan oleh sekretarisnya selaku kepala desa Bpk HASANUDDIN hingga tahun 2007, disebabkan beliau juga sakit akhirnya melalui SekCam Murung Pudak Bpk ALFIAN ditunjuk selaku PLT Kepala Desa Mabuun Hingga April 2009 yang dibantu dua orang Sarjana Pengerak Pembangunan Pedesaan ( Bpk Zainudin,SE & Bpk Mochtar Effendi, S.Ag. Guna efektifnya sistem pelayanan terhadap masyarakat maka ditujuk KAUR KESRA IBU JUMIYEM sebagai PJS Kades Mabuun hingga april 2010 dan sementara menunggu penerbitan perubahan status desa menjadi Kelurahan ditunjuklah PLT Lurah Mabuun Bpk H.JUPRIANSYAH,S.Sos yg juga selaku SekCam Murung Pudak. Disebabkan klimaknya aktifitas pembangunan yang terus berpacu dengan sistem pemerintahan "GOOD GOVERNANCE" berpemerintahan yang baik dengan pola perkembangan cepat, tepat dan Akuntabel akhirnya Desa Mabuun Berubah Statusnya menjadi Kelurahan berdasrkan PERDA Kab. Tabalong : Nomor 02 tahun 2009, dan resminya menjadi Kelurahan TMT 01 OKTOBER 2010 dengan ditujuknya Bpk ABDUL KARIM AMRULLAH, S.Ap selaku Lurah pertama hingga pensiun tahun 2012. TMT 2012 ditunjuklah Bpk SYAUQANI RAHMAN lurah ke-2 hingga purna tugas pada juni thn 2013. dan pada tahun 2013 ditunjuklah Lurah ke-3 Bpk Gusti Judid Ihsan P, S.TP.M.IP hingga desember 2014.
Dalam menjalankan roda pemerintahan dengan status yg semula desa. Mabuun selalu bermitra dengan lembaga kemasyarakatan baik dengan LKMD/LMD, PKK diera tahun 1985 hingga tahun 2000 dan BPD hingga thn 2010.
Dalam kurun waktu itulah, peran institusi masyarakat baik LKMD/LMD, PKK dan BPD selalu dapat berjalan mesra dan sangat institusionalistik berjalan sesuai fungsinya masing2 . Kepengurusan LKMD/LMD era thn 1986 (H.RAHANI, BA) thn 1988 (H.RASYIDI, BA) hingga thn 1995, H. MUTTAQIN, BA hingga thn 2000, pada priode tahun 1986 hingga tahun 2000 sebagai sekretaris adalah MAKHLIAN, A.Md. Desa Mabuun semula ada 4 RT, pada tahun 1988 kami mekarkan menjadi 9 RT, yg batas2 wilayahnya adalah melalui batas alamiah seperti sungai, jalan, batas tanah proyek. Pada priode tahun 2001 hingga 2010 kepengurusan LKMD menjadi kelembagaan yang makin institusional dengan nama BPD ( Badan Perwakilan Desa / Badan Permusyawarahan Desa) dengan Ketuanya H.Rusmadi dan Makhlian, S.AP selaku sekretaris merangkap sebagai anggota beserta 7 orang lainya. Pada masa priode inilah yg semula desa Mabuun terus dilakukan pembinaan masyarakat dan uji publik termasuk loby dan penerapan kajian per-UU akhirnya desa Mabuun berubah statusnya menjadi Kelurahan Mabuun pada oktober thn 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar